* kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu: (1) kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional, (2) kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia dan dapat dipergunakan oleh seluruh akuntan di Indonesia.
Penegakkan kode etik di Indonesia diawasi oleh:
• Kantor Akuntan Publik
• Unit Peer-Review Kompartemen Akuntan Publik- IAI
• Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI
• Dewan Pertimbangan Profesi IAI
• Departemen Keuangan RI
• BPKP
• Anggota dan Pimpinan KAPDalam Kongres V Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) di Surabaya 20-30 Agustus 1986, telah berhasil disahkan butir-butir kode etik profesi akuntan. Kode etik yang dibentuk pada tahun tersebut terdiri dari tiga bagian utama, yaitu :
1. Untuk profesi akuntan secara umum
2. Khusus untuk akuntan publik, dan
3. Penutup
2. Apa yang dimaksud dengan :
a. Kredibilitas
b. Profesionalisme
c. Skeptisme
d. Konservatisme
e. Integrasi
A. Kredibilitas adalah
kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan.
Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan
kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama persidangan.
Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan.
Kredibilitas
dari saksi atau pihak tergantung kepada kemampuan hakim atau juri (di
negara yang menggunakan sistem juri) untuk mempercayai dan menyakini apa
yang ia katakan, dan terkait dengan akurasi dari kesaksiannya sendiri
terhadap logika, kebenarannya, dan kejujuran. Kredibilitas pribadi
tergantung pada kualitas dari seseorang yang akan mengarahkan juri untuk
percaya atau tidak percaya kepada apa yang ia katakan.
B.Profesionalisme (profésionalisme)
ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan
lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan
oleh seorang profesional.
C. Skeptisme : kurang
percaya, ragu-ragu (terhadap keberhasilan ajaran dsb): contohnya;
penderitaan dan pengalaman menjadikan orang bersifat sinis dan skeptis.
D. Konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional
E. Integrasi : Akuntan
sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin. Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji
keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk,
antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat
menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar