Minggu, 10 April 2011

kegiatan mahasiswa tentang hak paten

kegiatan mahasiswa tentang hak paten

Pengertian
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

* Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
* Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Hukum yang mengatur

Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.

Subjek yang dapat dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.

Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).

Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.

Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.

Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

Istilah - Istilah dalam Paten
Invensi

Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor atau pemegang Paten

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten

Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya : a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hufuf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.

Pengajuan Permohonan Paten

Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.

Sistem First to File

Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.

Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?

Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.

Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?

a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.
Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.

HAK KONSUMEN

HAK-HAK KONSUMEN (Aspek Hukum dalam ekonomi)

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen
-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
-Tujuan Perlindungan Konsumen
-Azas Perlindungan Konsumen
-Hak-hak Konsumen
-Kewajiban Konsumen
-Konsumen Mandiri

· Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:

Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.
· Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

· Azas Perlindungan Konsumen

1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

· Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah

1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

· Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

· Konsumen Mandiri
Ciri Konsumen Mandiri adalah :

1. Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya;
2. Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;
3. Jujur dan bertanggungjawab;
4. Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya;
5. Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen;

Waspada Konsumen

1. Krisis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
2. Teliti sebelum membeli;
3. Biasakan belanja sesuai rencana;
4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;

KOPERASI

Koperasi (Aspek Hukum dalam ekonomi)


Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Anggota koperasi:

* Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;

* Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif] Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

* Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.

* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

* Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

* Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

* Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).

* Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

* Kemandirian.

* Pendidikan perkoprasian.

* kerjasama antar koperasi.

Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa
* Koperasi Fungsional

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Koperasi Fungsional adalah ....
Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modalAdapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

* Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

* Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannyaSimpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

* Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

* Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

* Anggota dan calon anggota

* Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi

* Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku

* Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

* Sumber lain yang sah

Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Sejarah berdirinya koperasi dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, InggrisPada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Oligopoli & monopoli

Oligopoli & monopoli

Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
Sifat-sifat pasar oligopoli :
- Harga produk yang dijual relatif sama
- Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
- Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
- Perubahan harga akan diikuti perusahaan lainMacam-macam oligopoli
Oligopoli murni yang ditandai beberapa perusahaan yang menjual produk homogen.
Oligopoli dengan perbedaan yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat dibedakan.Dampak negatif oligopi terhadap perekonomian:

* Keuntungan yang yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka panjang
* Timbul inifisiensi produksi
* Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan perusahaan
* Harga tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang inflasi yang kronis
* Kebijakan pemerintah dalam mengatasi oligopoli
* Pemerintah mempermudah masuknya perusahaan baru untuk masuk kepasar untuk menciptakan persaingan
* Diberlakukannya undang-undang anti kerja sama antar produsen.

Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Asumsi yang mendasari kondisi di pasar oligopoli adalah pertama, penjual sebagai price maker. Penjual bukan hanya sebagai price maker, tetapi setiap perusahaan juga mengakui bahwa aksinya akan mempengaruhi harga dan output perusahaan lain, dan sebaliknya. Kedua, penjual bertindak secara strategik. Asumsi ketiga, kemungkinan masuk pasar bervariasi dari mudah (free entry) sampai tidak mungkin masuk pasar (blockade), dan asumsi keempat pembeli sebagai price taker. Setiap pembeli tidak bisa mempengaruhi harga pasar.
Berikut ini adalah bagian dari isi UU No.5 Tahun 1999 tentang pasar oligopoli
BAB III
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian Pertama
Oligopoli Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Bagian Kedua
Penetapan Harga
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

MONOPOLI

MONOPOLI

(Pasal 17)
Penguasaan produksi/pemasaran barang/jasa yang belum ada substitusinya, pelaku usaha lain yang tidak dapat masuk, menguasai lebih dari 50% pangsa pasar.

Senin, 10 Januari 2011

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Perkembangan koperasi di Indonesia

koperasi, sebuah badan usaha yang tujuan utamanya adalah mensejahterakan anggota pada umumnya dan masyarakat pada umumnya. Dan untuk mencapai tujuan-tujuan itu diperlukan berbagai perubahan-perubahan di berbagai sektor. setiap periode pemerintahan, dikeluarkan berbagai kebijakan untuk memperbaiki kualitas perkoperasian di Indonesia.
Dan berikut ini adalah perkembangan koperasi dari periode ke periode pemerintahan :

I. AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika
ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat
(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager
adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji
Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di
mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5
anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan
periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan
akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.
Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan
Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan
berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat
dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di
Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada
tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Bumi Putera untuk berkoperasi.
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi
putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927
di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang
juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau
menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh
Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada
tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan
kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan
kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
( Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.

Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan
golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu
berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun
1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur
Asing.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan
tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia,
terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah
dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk
mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang
produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang
diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun
1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat.
Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939
jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930
sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang.
Sedang kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 kopersi
(=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam
(Djojohadikoesoemo,1940 h.82) sedangkan selebihnya adalah kopersi jenis
konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut
diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung.

Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih
dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di
Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan
kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu
tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangandengan Peraturan
Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan
Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan tetapi berdasarkan
Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia
mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan
persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut , maka jikalau
masyarat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin
Residen (Shuchokan) dengan menjelaskan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturanaturannya
b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan
diadakan
c. Nama orang yang bertangguing jawab, kepengurusan dan anggotaanggotanya
d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan
itu sekali-kali bukan pergerakan politik.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah
banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh
bekerja lagi sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”. Undang-undang
ini pada hakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari
segi kepolisian (Team UGM 1984, h. 139 – 140).
Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang
dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran
“Kumiai” (koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari
atas menganjurkan berdirinya “Kumiai” di desa-desa yang tujuannya untuk
melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin
kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya
gula pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya). Di lain pihak
Pemerintah pendudukan bala tentara Jepang memerlukan barang-barang
yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil
bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itu masyarakat agar
menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikan alat
kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan
kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman
Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan
bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.

II. PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di
dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding
Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1
beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran
koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan
perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi
Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuantentang
koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai
tempat.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa
yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain
terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat
SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta
menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,
pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin
pesat. Tetapi dengan terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak Belanda
terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiunpada tahun
1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi.
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di
dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah
Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir
sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91
tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan
keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi
perkembangan koperasi.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun
1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk
mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di
muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program
perekonomian antara lain sebagai berikut :
………………….. “Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi
rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian
kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan
kemampuan keuangan Negara”.
Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat Kabinet
Wilopo antara lain mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga
bagian, yaitu :
a. Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi
perkembangan gerakan koperasi;
b. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
c. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan
atas dasar koperasi.
Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program
Pemerintahannya sebagai berikut :
……………………………….”Untuk kepentingan pembangunan dalam
lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan
koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang
spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa
percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah
hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperlluas
perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada
badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang
sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi” (Sumodiwirjo 1954, h. 45-
46).
Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah sebagaimana tersebut di
atas, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun
usahanya.
Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953
dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung.
Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu
mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan
Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah
penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan
Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping halhal
yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga
mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International
Cooperative Alliance (ICA).
Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan
Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-
Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober
1958. Isinya lebih biak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan
peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang
yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia
sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Perlu dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap
pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah
pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif;
b. Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif
negatif, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi
hancur (jelek);
c. Bersikap aktif positif di mana Pemerintah Republik Indonesia
memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi koperasi.
Tabel berikut menunjukkan perkembangan koperasi pada saat-saat
akhir Pemerintahan Kolonial Belanda dan angka perkembangan koperasi
setelah Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1959, dengan catatan
angka-angka perkembangan koperasi pada zaman Pemerintahan
Pendudukan Balatentara Jepang tidak tersedia.

III. PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam
sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan
tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada
tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku PAnglima Tertinggi
Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan
dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945
berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah
Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya
lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959
Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul
“Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto
politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan
program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan
Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis
Besar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan
menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap
Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah
undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan
tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol.
Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang
No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan
Koperasi (dimuat dalam Tambahan aLembaran Negara No. 1907).
Peratuarn ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-
Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan
penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang
tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara
missal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan
sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945
dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi
peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan
ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian
rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan
masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina
Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada
inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja
tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan
liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara
bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang
sebenarnya (Sularso 1988, h. VI-VII).
Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk
melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasikoperasi
konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh Pemerintah secara missal
dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yang
sehat, telah mengakibatkan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat. Lebih
jauh dari itu Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sector
perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sector Negara dan sector
koperasi, dimana sector swasta hanya ditugaskan untuk membantu. Pada
saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi
dan Ekoomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang
Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep
pengembangan koperasi secara massal dan seragam.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional KOperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin
dan Ekonomi Terpimpin. Langkah-langkah mempolitikankan (verpolitisering)
koperasi mulai nampak. Dewan Koperasi Indonesia diganti dengan Kesatuan
Organisasi KOperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang bukan semata-mata
organisasi koperasi sendiri malainkan organisasi koperasi-koperasi yang
dipimpin oleh Pemerintah, dimasa Menteri Transmigrasi, Koperasi dan
Pembangunan Masyarakat Desa (Trasnkopenda) menjadi Ketuanya (Team
UGM, 1984, h.143-144).
Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan
(verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat
didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Salah satu pasal yang
terpenting adalah pasal 5 yang berbunyi :
“Koperasi, struktur, aktivitas dan alat pembinaan serta alat
perlengkapan organisasi koperasi, mencerminkan kegotong-royongan
progresif revolusioner berporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis)”.
Dalam memori penjelasannya dinyatakan sebagai berikut :
“Sesuai dengan penjelasan umum perkoperasian (pola koperasi) tidak
dapat dipisahkan dari masalah Revolusi pada umumnya (doktrin Revolusi),
sehingga tantangan-tantangan dari gerakan koperasi hakekatnya merupakan
tantangan daripada Revolusi itu sendiri”
Pengalaman-pengalaman perjuangan kita dalam menghadapi
tantangan-tantangan tersebut, menunjukkan keharusan obyektif adanya
persatuan dan kesatuan segenap potensi dan kekuatan rakyat yang progresif
Revolusioner berporos Nasakom, yang pelaksanaannya diatur dengan
kegotong-royongan antara Pemerintah dengan kekuatan-kekuatan Nsakom.
Selanjutnya peranan gerakan koperasi dalam demokrasi terpimpin dan
ekonomi terpimpin diatur didalam pasal 6 dan pasal 7. Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut : “ Gerakan Koperasi mempunyai peranan :
a) Dalam tahap nasional demokrasis :
1. Mempersatukan dan memobilisir seluruh rakyat pekerja dan produsen
kecil yang merupakan tenaga-tenaga produktif untuk meningkatkan
produksi, mengadilkan dan meratakan distribusi;
2. Ikut serta menghapus sisa-sisa imperalisme, kolonialisme dan
feodalisme;
3. Membantu memperkuat sector ekonomi Negara yang memegang
posisi memimpin;
4. Menciptakan syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat sosialis
Indonesia.
b) Dalam Tahap sosialisme Indonesia :
1. Menyelenggarakan tata ekonomi tanpa adanya penghisapan oleh
manusia atas manusia;
2. Meningkatkan tingkat hidup rakyat jasmaniah dan rokhaniah;
3. Membina dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyat
sebagai perwujudan masyarakat gotong-royong.”
Pasal 7 menyatakan sebagai berikut :
1. “Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pokok perkoperasian.
2. Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasi
dengan Pemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan swasta
bukan koperasi”. Memori penjelasannya menyatakan : “Untuk menjamin
azas Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin kebijaksanaan
perkoperasian ditetapkan oleh Pemerintah”.
Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965
dilangsungkan Musyawarah Nasional KOperasi (Munaskop) II di Jakarta yang
pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatankekuatan
politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU
Perkoperasian tersebut. Dalam kesempatan tersebut, juga diputuskan bahwa
KOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia) Menyatakan
keluar dari keanggotaan ICA.
Tindakan berselang lama yakni dalam bulan September 1965 terjadi
pemberontakan Gerakan 30 September yang didalangi oleh Partai Komunis
Indonesia (PKI) yang terpengaruh besar terhadap pengembangan koperasi.
Mengingat dalam UU no. 14 tahun 1965 secara tegas memasukan warna
politik di dalam kehidupan perkoperasian, maka akibat pemberontakan
G30S/PKI pelaksanaanya perlu di pertimbangkan kembali. Bahkan segera
disusul langkah-langkah memurnikan kembali kekoprasi kepada azas-azas
yang murni dengan cara “ deverpolitisering “. Koperasi-koperasi
menyelenggarakan rapat anggota untuk memperbaharui kepengurusan dan
Badan Pemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan secara menyeluruh
untuk memurnikan koperasi di atas azas-azas koperasi yang sebenarnya
(murni).

IV. PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat
dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan
koperasi di Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan
bangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan
Pancasila secara murni dan konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia
tidak terkecuali untuk melaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai
titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember
1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal
dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian.
Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung
daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah
perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi
dasar koperasi dari kemrniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang
sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan
dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa
untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum
dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan
swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta
bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam
rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan
masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil
dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun
1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang
terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan
perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan
untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban
membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang-
Undang Dasar 1954, sesuai pula dengan Ketetapan MPRS No.
XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi,
Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-
Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu
keharusan karena baik isi maupun jiwanya Undang-Undang tersebut
mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan
kerja serta landasan idiil koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan
dan perkembangan serta mengaburkan hakekat koperasi sebagai organisasi
ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak social.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah
perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau
pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak
serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan
jiwa dan makna Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu
akan menghambat langkah serta keswakertaan yang sesungguhnya
merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri yang pada
gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966
dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14
tahun 1965 tentang Perkoprasian tersebut dengan Undang-Undang baru
yang benar-benar dapat menempatkan koperasi pada fungsi yang
semestinya yakni sebagai alat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33
ayat (1)
Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah
untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan
kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa
Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan
yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi
nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan
bangsa Indonesia.
Di bidang organisasi koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak
individu serta memegamg teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan koperasi,
Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak
meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.
Dengan berpedoman kepada Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966
Pemerintah memberikan bimbingan kepada koperasi dengan sikap seperti
tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar koperasi benar-benar
mampu melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 beserta
penjelasannya.
Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah
kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja
untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan
kepentingan masyarakat.
Dari pengertian umum di atas, maka cirri-ciri seperti di bawah ini
seharusnya selalu nampak:
a. Bahwa koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang dan bukan
kumpulan modal. Pengaruh dan penggunaan modal dalam koperasi
Indonesia tidak boleh mengurangi makna dan tidak boleh mengaburkan
pengertian koperasi Indonesia berdasarkan perkumpulan orang-orang
dan bukan sebagai perkumpulan modal. Ini berarti bahwa koperasi
Indonesia harus benar-benar mengabdikan kepada perikemanusiaan
dan bukan kepada kebendaan;
b. bahwa koperasi Indonesia bekerjasama, bergotong-royong berdasarkan
persamaan derajat, hak dan kewajiban yang berarti koperasi adalah dan
seharusnya merupakan wadah demokrasi ekonomi dan social. Karena
dasar demokrasi ini, milik para anggota sendiri dan pada dasarnya harus
diatur serta diurus sesuai dengan keinginan para anggota yang berarti
bahwa hak tertinggi dalam koperasi terletak pada Rapat Anggota.
c. Bahwa segala kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas
kesadaran para anggota. Dalam koperasi tidak boleh dilakukan
paksaan, ancaman, intimidasi dan campur tangan dari pihak-pihak lain
yang tidak ada sangkut-pautnya dengan soal-soal intern koperasi;
d. Bahwa tujuan koperasi Indonesia harus benar-benar merupakan
kepentingan bersama dari para anggotanya dan disumbangkan para
anggota masing-masing. Ikut sertanya anggota sesuai dengan kecilnya
karya dan jasanya harus dicerminkan pula dalam hal pembagian
pendapatan dalam koperasi”.
Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah
berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan
Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-
Undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang telah berdiri ternyata yang
memenuhi syarat sekitar 15.000 buah koperasi saja. Sedangkan selebihnya
koperasi-koperasi tersebut harus dibubarkan dengan alasan tidak dapat
menyesuaikan terhadap UU No. 12/1967 dikarenakan hal-hal sebagai
berikut:
a. koperasi tersebut sudah tidak memiliki anggota ataupun pengurus serta
Badan Pemeriksa, sedangkan yang masih tersisa adalah papan nama;
b. sebagian besar pengurus dan ataupun anggota koperasi yang
bersangkutan terlibat G30S/PKI ;
c. koperasi yang bersangkutan pada saat berdirinya tidak dilandasi oleh
kepentingan-kepentingan ekonomi, tetapi lebih cenderung karena
dorongan politik pada waktu itu ;
d. koperasi yang bersangkutan didirikan atas dasar fasilitas yang tesedia,
selanjutnya setelah tidak tersedia fasilitas maka praktis koperasi telah
terhenti.
Sejak awal Pelita I pelaksanaan pembangunan telah diarahkan untuk
menyentuh segala kehidupan bangsa sebagai suatu gerak perubahan kearah
kemajuan. Seperti halnya Negara-negara berkembang yang menderita
penjajahan di masa lalu, maka pembangunan yang berlangsung dalam suatu
hubungan kemasyarakatan yang terbentuk dalam kemerdekaan, merupakan
gerak perubahan yang bersifat mendasar dan menyeluruh. Dalam kaitan ini,
proses pembangunan yang berlangsung dalam periode transisional dari
hubungan saling pengaruh mempengaruti yang berlaku dalam lingkungan
masyarakat colonial kea rah susunan dan hubungan kemasyarakatan baru,
sungguh merupakan pekerjaan besar yang tidak mudah.
Periode pelita I pembangunan perkoperasian menitikbertkan pada
investasi pengetahuan dan ketrampilan orang-orang koperasi, baik sebagai
orang gerakan koperasi maupun pejabat-pejabat perkoperasian. Untuk
memberikan peranan pada koperasi di masa dating sebagai konsekuensi
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), maka koperasi-koperasi perlu
dilandasi lebih dulu dengan jiwa koperasi yang mendalam, perlengjkapan
perlengkapan pengetahuan dan ketrampilan di bidang mental, organisasi,
usaha dan ketatalaksanaan agar mampu terjun di tengah-tengah arena
pembangunan. Untuk melaksanakan tujuan ini maka Pemerintah membangun Pusat-pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) di tingkat Pusat
dan juga di tiap ibukota Propinsi. Pusat Pendidikan Koperasi tersebut
sekarang dirubah menjadi Pusat Latihan dan Penataran Perkoperasian
(PUSLATPENKOP) di tingkat Pusat dan Balai Latihan Perkoperasian
(BALATKOP) di tingkat Daerah.
Di samping investasi mental ini telah dimulai pula rintisan investasi fisik
dan financial untuk melatih koperasi bergerak di bidang ekonomi. Untuk itu
maka di samping pembinaan usaha dan tatalaksana didirikan pula Lembaga
Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) di tahun 1970 yang menjamin pinjamanpinjaman
koperasi dari bank-bank Pemerintah, secara selektif dan bertahap.
Di samping itu LJKK juga berperan untuk ikut dalam partisipasi modal pada
proyek kredit investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam
kebijakan tertentu, Pemerintah atas dasar pertimbangannya apabila dinilai
bunga atas sesuatu kredit pada koperasi terlalu tinggi, LJKK memberikan
subsidi bunga. Sekarang Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) dirubah
statusnya menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi
(PERUM PKK).
Untuk mengatasi kelemahan organisasi dan memajukan manajemen
koperasi maka sejak tahun1972 dikembangkan penggabungan koperasikoperasi
kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di
pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasikoperasi
yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan
menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa
(BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu
dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelmas menjadi KUD (Koperasi Unit
Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu
mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku,
juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk
meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih
modern, sesuai dengan tuntutan kemajuanzaman (mesin gilingan padi,
traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan
dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi
Instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi
Presiden No.4/1984.
Dalam kenyataannya meskipun arus sumber-sumber daya
pembangunan yang dicurahkan untuk mengatasi kemiskinan, khususnya di
daerah-daerah pedesaan, belum pernah sebesar seperti dalam era
pembangunan selama ini, namun kita sadarai sepenuhnya bahwa gejala
kemiskinan dalam bentuk yang lama maupun yang baru masih dirasakan
sebagai masalah mendasar dalam pembangunan nasional.
Keadaan yang telah berlangsung lama tersebut membuat masyarakat
yang tergolong miskin dan lemah ekonominya belum pernah mampu untuk
ikut memanfaatkan secara optimal berbagai sumber pendapatan yang
sebenarnya tersedia. Pada umumnya masyarakat yang termasuk golongan
ini antara lain : kelompok petani, buruh tani, nelayan yang hidup di desa-desa
dan kelompok pekerja kasar di kota-kota bahkan meliputi pula kelompok
penerima dengan hasil tetap seperti karyawan-karyawan perusahaan serta
pegawai-pegawai kecil. Mereka miskin dan lemah karena mereka tidak
memiliki modal yang cukup dan ketrampilan serta pendidikan yang layak.
Namun demikian, di samping kelemahan yang ada, dapat pula dicatat
berbagai potensi yang mereka miliki. Potensi dan kekuatan tersebut antara
lain :
(1). bahwa ada kemauan dan kemampuan bekerja keras dan keuletan untuk
dapat tumbuh dan berkembang;
(2). bahwa sebagian besar dari mereka adalah pekerja dalam bidang
pertanian yang mempengaruhi dan menentukan kekuatan
perkekonomian nasional;
(3). bahwa sejumlah besar mereka (70 sampai dengan 80% rakyat
Indonesia tinggal di daerah pedesaan); dan
(4). bahwa pada dasarnya mereka memiliki potensi social ekonomi yang
dapat dikembangkan lebih lanjut melalui pendekatan pembangunan
yang bersifat khusus.
Sedangkan untuk keberhasilan koperasi di dalam melaksanakan
peranannya perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
1. Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang
layak oleh, dengan cara :
a. bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan
kekuatan bersaing dari anggota;
b. memperpendek jaringan pemasaran;
c. Memiliki manajer yang cukup trampil berpengetahuan luas dan
memiliki idealisme;
d. Mempunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai satu
unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang
dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang
cermat dan sebagainya.
2. Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali
modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber keuangan dari
sejumlah besar anggota.
3. Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui
pembebanan biaya over head yang lebih, dan mengusahakan
peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya
per unit yang relative kecil
4. Terciptanya ketrampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan
pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara
sendiri-sendiri.
5. Pembebasan resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu
unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara
bersama di antara anggota-anggotanya.
6. Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan
dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan
perubahan tuntutan lingkungan di antaranya perubahan teknologi,
perubahan pasar dan dinamika masyarakat.
Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian telah menerbitkan
sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam
pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang
pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam
rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian. Sebagai gambaran
perkembangan koperasi setelah masa Orde Baru dapat diikuti pada table
berikut.

Garis-Garis Besar haluan Negara 1988 menetapkan bahwa koperasi
dimungkinkan bergerak di berbagai sector kegiatan ekonomi, misalnya
sektor-sektor : pertanian, industri, keuangan, perdagangan, angkutan dan
sebagainya.
Dalam pola umum Pelita ke lima menyebutkan bahwa : “Dunia usaha
nasional yang terdiri dari usaha Negara koperasi dan usaha swasta perlu
terus dikembangkan menjadi usaha yang sehat dan tangguh dan diarahkan
agar mampu meningkatkan kegairahan dan kegiatan ekonomi serta
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, memperluas lapangan kerja,
meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat, serta
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan memantapkan ketahanan
nasional. Dalam hal ini perlu diperluas kesempatan berusaha serta ditumbuh
kembangkan swadaya dan kemampuan berusaha khususnya bagi koperasi,
usaha kecil serta usaha informal dan tradisional, baik usaha masyarakat di
pedesaan maupun di perkotaan. Selanjutnya perlu disiptakan iklim usaha
yang sehat serta tata hubungan yang mendorong tumbuhnya kondisi saling
menunjang antara usaha Negara, usaha koperasi dan usaha swasta
keterkaitan yang saling menguntungkan dan adil sntara golongan ekonomi
kuat dan golongan ekonomi lemah “ (butir 2).
Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi seperti yang dikehendaki
dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasan, Pola
Umum Pelita V juga menyebutkan : “Dalam rangka mewujudkan demokrasi
ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan
kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka
meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi nasional,
koperasi perlu dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai
gerakan dari masyarakat sendiri. Koperasi di bidang produksi, konsumsi,
pemasaran dan jasa perlu terus didorong, serta dikembangkan dan
ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku
uatama dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Pembinaan yang tepat atas
koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara sehat serta hasil-hasil
usahanya makin dinikmati oleh para anggotanya, Koperasi Unit Desa (KUD)
perlu terus dibina dan dikembangkan agar tumbuh sehat dan kuat sehingga
koperasi akan semakin berakar dan peranannya makin besar dalam
kehidupan sosial ekonomi masyarakat terutama di pedesaan “ (butir d. 33).
Dalam Pelita V kebijakan pembangunan tetap bertumpu pada trilogy
pembangunan dengan menekankan pemerataa pembangunan dan hasilhasilnya
menuju terciptanya keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia,
yang disertai pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta stabilitas yang
mantap. Ketiga unsure Trilogi Pembangunan tersebut saling mengkait dan
saling memperkuat serta perlu dikembangkan secara selaras, serasi dan
seimbang.
Dalam memperkokoh kerangka landasan untuk tinggal landas dibidang
ekonomi, peranan koperasi merupakan aspek yang strategis di samping
peran pelaku ekonomi lainnya. Kopperasi harus tumbuh kuat dan mampu
menangani seluruh aspek kegiatan dibidang pertanian, industry yang kuat
dan dibidang perdagangan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat.
Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, dalam Pelita V masih
terpusatkan pada sector pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi
mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai
dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan
terhadap koperasi jenis lain.
Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah
untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi
yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para
anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD.
Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi
utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan,
penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.
Dalam rangka pengembangan KUD mandiri telah diterbitkan
INSTRUKSI MENTERI KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri. Pembinaan dan
Pengembangan KUD mandiri diarahkan :
1. Menumbuhkan kemampuan perekonomian masyarakat khusunya di
pedesaan.
2. Meningkatkan peranannya yang lebih besar dalam perekonomian
nasional.
3. Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan
ekonomi dan pendapatan yang adil kepada anggotanya.
Ukuran-ukuran yang digunakan untk menilai apakah suatu KUD sudah
mandiri atau belum adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai anggota penuh minimal 25 % dari jumlah penduduk dewasa
yang memenuhi persyaratan kenggotaan KUD di daerah kerjanya.
2. Dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha anggotany maka
pelayanan kepada anggota minimal 60 % dari volume usaha KUD secara
keseluruhan.
3. Minimal tiga tahun buku berturut-turut RAT dilaksanan tepat pada
waktunya sesuai petunjuk dinas.
4. Anggota Pengurus dan Badan Pemeriksa semua berasal dari anggota
KUD dengan jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan Badan
Pemeriksa 3 orang.
5. Modal sendiri KUD minimal Rp. 25,- juta.
6. Hasil audit laporan keuangan layak tapa catatan (unqualified opinion).
7. Batas toleransi deviasa usaha terhadap rencana usaha KUD (Program
dan Non Program) sebesar 20 %.
8. Ratio Keuangan :
Liquiditas, antara 15 % s/d 200 %.
Solvabilita, minimal 100 %.
9. Total volume usaha harus proposional dengan jumlah anggota, denngan
minimal rata-rata Rp. 250.000,- per anggota per tahun.
10. Pendapatan kotor minimal dapat menutup biaya berdasarkan prinsip
effisiensi.
11. Sarana usaha layak dan dikelola sendiri
12. Tidak ada penyelewengan dan manipulasi yang merugikan KUD oleh
Pengelola KUD.
13. Tidak mempunyai tunggakan.
Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan
komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi
berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya
tetap hidup (survive) dan berkembang dalam melaksnakan usaha.
Pengalaman empiris dimancanegara dan di negeri kita sendiri menunjukkan
bahwa struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi performance dan
success koperasi (Ismangil, 1989).

Jumat, 26 November 2010

WAWANCARA KOPERASI

Wawancara Koperasi
Berangkat dari pengalaman Rabobank mengentaskan kehidupan petani di negeri Belanda sejak 1898, Rabobank Foundation kini menjadi salah satu pilar utama bank tersebut dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan
Berdiri pada 1973, Rabobank Foundation memfokuskan aktivitasnya pada keuangan mikro, pengembangan rantai pemasok, dan pengembangan koperasi di pedesaan. Prinsip koperasi dipilih, karena lembaga ini percaya bahwa pemberdayaan ekonomi lemah tidak hanya butuh dukungan finansial. Satu paket program yang terintegrasi dan terencana baik merupakan fondasi pemberdayaan itu. Mereka menyebut dukungan terintegrasi itu sebagai platform supply chain .
Kepada wartawan Republika , Palupi Annisa Auliani , Manajer Program Asia Rabobank Foundation, IJ van der Velden, berbagi pandangan mengenai pemberdayaan petani melalui koperasi ini. Berikut petikannya.
Sebelumnya kita sudah mendengar model Grameen Bank untuk pemberdayaan masyarakat miskin dengan pendekatan berbasis kelompok. Bagaimana perbandingan model tersebut dengan apa yang dikembangkan Rabobank Foundation?
Saya mulai dengan persamaan di antara keduanya terlebih dahulu. Rabobank didirikan oleh petani, karena mereka tak bisa mendapat akses perbankan sejak ratusan tahun lalu. Yang mereka lakukan adalah dengan mengorganisasikan diri mereka sendiri dalam kelompok-kelompok kecil. Petani yang membutuhkan dana untuk mengelola lahan mendapat bantuan dana dari petani lain yang kondisi keuangannya lebih baik. Itu model pembiayaan mandiri dalam kelompok petani. Di Grameen, orang-orang miskin juga terorganisasi dalam kelompok-kelompok kecil. Mereka membangun solidaritas kelompok, sehingga ketika ada anggota kelompok yang tak bisa mengembalikan pinjaman maka anggota kelompok yang lain akan memastikan pinjaman itu terbayar. Itulah persamaan Rabobank sebagai koperasi dan Grameen Bank.
Oke , apa yang kemudian berbeda dari kedua model ini?
Pada model koperasi dari Rabobank, setiap anggota memiliki hak dan kewajiban. Mereka memiliki suara untuk menentukan kebijakan internal organisasi. Keputusan tertinggi diambil suatu dewan anggota. Di Grameen, kebijakan yang diberlakukan dibuat oleh manajemen organisasi, bukan oleh anggota. Pembuatan kebijakan seperti halnya pada perusahaan biasa. Satu lagi, keuntungan usaha dalam model Rabobank ini dibagi kepada seluruh anggota. Sebab, prinsip koperasi adalah melayani anggotanya. Tapi anggota hanya akan mendapat pelayanan terbaik ketika mereka bisa memberikan produk dengan kualitas bagus dan fungsi organisasi berjalan baik.
Sedangkan di Grameen, tidak ada pembagian keuntungan untuk anggota mereka. Bisa saja Grameen berinvestasi di perusahaan telekomunikasi dan sebagainya, tetapi keuntungan yang didapat masuk ke perusahaan. Ini perbedaan yang penting. Karena di model kami, surplus kembali ke anggota sebagai pemilik organisasi. Di Grameen, alokasi surplus diputuskan manajemen.
Ada banyak koperasi dan model yang serupa dengan yang dikembangkan Rabobank Foundation. Apa yang beda dari Rabobank Foundation ini?
Yang membedakan adalah kami melakukan penjajakan yang sangat baik. Kami tak akan mendukung sebuah organisasi atau kelompok jika kami tak benar-benar yakin akan potensinya untuk bisa berkelanjutan secara mandiri. Kami bukan sekadar ada untuk suatu kelompok dalam hitungan sepuluh tahun, misalnya. Tapi kami mendorong mereka, mendorong kelompok ini untuk bisa terus berkegiatan tanpa ada dukungan kami lagi nantinya.
Perbedaan lainnya, kami punya pengetahuan yang sangat baik tentang perbankan, pembiayaan agrikultural, dan tentu saja prinsip koperasi. Kami menyediakan paket dukungan lengkap, tak hanya memberikan bantuan uang. Kami menyediakan dukungan teknik kepada petani untuk meningkatkan kualitas produk, produktivitas, akses ke pasar dengan harga baik, capacity building untuk mengatasi kelemahan dalam pengelolaan uang maupun organisasi.
Apa yang spesifik dari dukungan Rabobank Foundation itu, karena organisasi lain juga melakukannya ?
Penjajakan yang sangat bagus adalah kuncinya. Tidak semua lembaga pendukung bisa bekerja bersama kami (dalam membantu koperasi). Rencana yang sangat detail harus dibuat, baik oleh kelompok petani maupun lembaga-lembaga pendukung yang bekerja sama di sini. Rencana detail sudah memuat tujuan, aktivitas, dan performa indikator. Jika hasil kegiatan tak sesuai dengan rencana tersebut, maka pinjaman dana dihentikan.
Masih ada lagi yang beda dari model ini?
Oh iya, ada satu hal lagi yang menjadi pembeda, meskipun dibandingkan dengan Grameen Bank. Di model koperasi seperti ini, orang harus memiliki tabungan sekecil apa pun nominalnya untuk bisa mendapat pinjaman. Sementara di model Grameen, tanpa menabung orang tetap bisa mendapat pinjaman. Menurut kami, menabung adalah hal yang sangat penting. Menabung lebih penting daripada mendapat pinjaman. Meskipun miskin, orang harus menabung walaupun dengan jumlah sangat kecil.
Bagaimana bentuk dukungan lengkap yang diberikan Rabobank Foundation?
Kami berikan contoh koperasi-koperasi yang sudah bekerja sama dengan kami. Belanda adalah produsen produk susu. Kami berikan dukungan dari konsultan internasional untuk mendukung koperasi susu di sini. Juga kami berikan dukungan kerja sama dengan koperasi kelompok produk sejenis, pembeli, lembaga riset, dan input supplier . Kami menyebutnya sebagai platform supply chain yang bekerja secara terintegrasi.
Banyak yang meragukan itikad dari lembaga pembiayaan asing yang masuk ke sektor mikro Indonesia, karena tidak ada pemberdayaan yang signifikan. Bagaimana pendapat Anda?
Bagi kami yang harus dilihat adalah kebijakan yang dilakukan dalam pembiayaan mikro ini. Tapi, dukungan pembiayaan Rabobank Foundation bukanlah tren semata. Karena kami sudah melakukannya lebih dari 35 tahun. Ini bukan tren. Kami sangat yakin pada kesuksesan model kami, yang sangat berperan dalam pemberdayaan.
Menurut saya, pembiayaan mikro kebanyakan sudah dikomersialkan. Bank komersial memberikan pinjaman tidak dengan bunga yang rendah dan memberikan bantuan ke usaha dengan perkembangan yang beragam, dan bukan berbasis keanggotaan. Sementara model yang kami tawarkan adalah berbasis komunitas. Semua keuntungan yang didapat akan kembali ke komunitas itu, bukan kembali ke lembaga yang memberikan pembiayaan mikro atau hanya dalam bentuk pembagian keuntungan.
Apakah budaya lokal bisa menjadi kendala dalam pengembangan model pemberdayaan mikro berbasis komunitas semacam ini?
Saya tidak melihat ada masalah dengan budaya, tapi memang ada perbedaan yang besar. Amerika, misalnya, budayanya sangat kuat dalam menabung dan kredit koperasi. Di Indonesia dan negara-negara Asia seperti Filipina, banyak koperasi yang tumbuh.
Tapi di Afrika, ada perbedaan pertumbuhan. Bagi kami, situasi di Afrika lebih sulit untuk bekerja. Karena di Afrika banyak sekali pemberi bantuan dana yang berdampak pada sikap penduduk Afrika dalam mengelola pinjaman. Pengembalian pembayaran di Afrika relatif lebih rendah, karena mereka terbiasa mendapat bantuan.
Situasi di Afrika itu terkait juga dengan masalah kesadaran filosofis. Kami percaya pada institusi yang berkelanjutan, karena kami tidak akan memberikan dukungan terus-menerus dalam 10 atau 15 tahun mendatang. Kami hanya ada untuk membawa suatu institusi dari satu level ke level berikutnya, kemudian kami akan melepaskannya untuk survive berbekal proses selama program pendampingan tersebut.
Berapa lama biasanya program Rabobank Foundation ini memberikan bantuan dan pendampingan ?
Pada umumnya program berjalan 3-5 tahun, setelah itu organisasi komunitas tersebut biasanya sudah bisa melanjutkan usahanya sendiri.
Jika dalam 3-5 tahun ternyata koperasi itu tak bisa survive ?
Kalau memang ada alasan yang kuat, seperti situasi eksternal atau bencana alam, kami akan mempertimbangkan untuk memberikan perpanjangan pendampingan dan bantuan. Tapi kalau kegagalan survive itu karena manajemen yang buruk, cut . Fraud, quit directly .
Menurut Anda apakah pola pembiayaan mikro seperti Rabobank Foundation dan Grameen Bank ini bisa menjadi alternatif solusi pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah?
Menurut saya kedua model itu bisa menjadi alternatif yang mendukung pembangunan sebuah negara berkembang. Institusi pembiayaan mikro akan mengisi kesenjangan yang selama ini tak terisi oleh bank konvensional. Karena bank konvensional sejauh ini tidak memiliki model dan produk yang tepat untuk melayani kalangan mikro. Satu-satunya jalan bagi bank konvensional jika benar-benar ingin melayani kalangan miskin adalah harus mengembangkan metodologi untuk pinjaman berkelompok.
Rencana strategis untuk Indonesia?
Strategi kami di tahun-tahun mendatang adalah kami akan fokus di area Jawa, Sumatra, dan Sulawesi. Bagaimana pun Indonesia adalah negara yang sangat besar secara geografis. Kami bekerja dengan mitra strategis dalam jumlah terbatas untuk menjangkau petani dalam jumlah besar. Karenanya, kami menggandeng penyedia dukungan teknik yang bagus untuk mendampingi banyak kelompok kecil petani.
Kami bekerja sama dengan Kedutaan Besar Belanda di Indonesia, kami juga bekerja sama dengan banyak klien perbankan dan juga klien perusahaan dengan kompetensi tertentu sebagai penanggung jawab suatu usaha dalam rantai suplai yang berkelanjutan. Kami percaya, kalau kita punya proyek yang didukung keseluruhan rantai suplai tersebut, kita akan lebih sukses.
Ngomong-ngomong , apa yang membuat Anda berminat terjun di bidang pemberdayaan petani berbasis koperasi ini?
Rabobank Foundation menawarkan kesempatan pekerjaan yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan ekonomi masyarakat dengan skala internasional dan kapasitas yang komprehensif serta unik. Juga dengan adanya akses terhadap pengetahuan dan kapasitas dari Rabobank Grup.

PERANAN KOPERASi

Peranan Koperasi

1. Apa peranan koperasi pada masa sekarang ?
UNO (United Nations Organization) / PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) menyatakan koperasi memiliki peranan:

1.
dapat memberantas kemiskinan,
2.
dapat menanggulangi tingkat pengangguran, dan
3. dapat menciptakan integrasi social.

Sedangkan menurut ICA (International Cooperatif Alliance), peranan koperasi adalah sebagai berikut.

1.
Melalui koperasi, maka kelompok masyarakat golongan ekonomi lemah dapat memecahkan masalah ekonomi mereka secara demokratis.
2.
Melalui koperasi, mereka dapat memecahkan masalahnya secara mandiri dan ini merupakan cara yang lebih bermartabat dan terhormat.
3. Melalui koperasi, terdapat sarat dan nilai-nilai pendidikan (mengetahui cara-cara berkoperasi dan wawasan lebih luas)




2. Program-program apa saja yang di jalankan Pemerintah untuk mengembangkan koperasi di Indonesia ?

Program - Program yang direncanakan oleh pemerintah untuk koperasi:
1. Mengembangkan dan memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM pengurus koperasi
2. Mengembangkan standar kompetensi pengurus dan pengelola koperasi berdasarkan attitude, skills, knowledge, experience, responsibilitas dan akuntabilitas.
3. Memfasilitasi sertifikasi kompetensi pengurus dan pengelola koperasi dengan mengembangkan lembaga sertifikasi kompetensi SDM pengurus dan pengelola koperasi.
4. Mengembangkan sistem magang terarah bagi siswa tamatan sekolah kejuruan dan pesantren.
5. Memfasilitasi beasiswa program D3/ S1 bagi pengelola dan kader koperasi.
6. Meningkatkan peran serta gerakan koperasi dalam melaksanakan pola pendidikan terpadu kepada anggota, calon anggota serta masyarakat di sekitarnya khususnya bagi KSP/USP.
7. Mengembangkan mekanisme layanan usaha terpadu dalam rangka menumbuhkan unit usaha baru.
8. Mengembangkan sistem belajar kewirausahaan jarak jauh seperti melalui metode-metode e-Learning.
9. Mengembangkan bengkel latihan kerja di lingkungan pondok pesantren.
10. Memfasilitasi pelaksanaan diklat bagi SDM dari 70.000 unit koperasi aktif sesuai dengan tingkat kebutuhannya.
11. Meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM Lapenkopda.
12. Mengotimalkan kapasitas Lapenkopda dalam menyelenggarakan pendidikan kepada gerakan koperasi dan anggotanya.
13. Meningkatkan kualitas modul-modul dan bahan ajar kewirakoperasian dan kewirausahaan, serta mendistribusikannya kepada gerakan koperasi dan masyarakat terutama kelompok strategis, dan lain-lain
14. Mengembangkan lembaga advokasi KUKM.
15. Pembinaan dan supervisi pada SDM Koperasi pasca diklat.
16. Mengembangkan dan melaksanakan sistem perencanaan, fasilitasi, pemantauan dan pengendalian pengembangan SDM koperasi di Indonesia.
17. Menyusun modul dan bahan ajar kewirakoperasian dan kewirausahaan, serta mendistribusikannya kepada gerakan koperasi dan masyarakat terutama kelompok strategis, dan lain-lain.

3.
Jelaskan tentang permodalan koperasi ?


KONSEP MODAL

*
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi yaitu :
*
Modal jangka panjang
*
Modal jangka pendek
* Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten



SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)

*
Simpanan Pokok
*
Simpanan Wajib
*
Simpanan Sukarela
* Modal Sendiri

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

*
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
* Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.



4. Jelaskan tentang evaluasi keberhasilan koperasi ?

Dilihat dari sisi Perusahaan :
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Efisiensi adalah Penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls < la disebut (efisien) dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksinya/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
- Manfaat ekonomi langsung (MEL)
Adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
- Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
Adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh setelah berakhirnya suatu periode atau pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan yakni penerimaan SHU anggota.
B. Tujuan perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata – mata hanya pada orientasi laba (Profit Oriented), melainkan juga pada manfaat (Benefit Oriented). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya.
C. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
D. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian taerget output (O) atas input yang digunakan (i), jika (O>1) disebut produktif.
E. Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem laporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagi salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.



Penggunaan utama dari laporan keuangan koperasi adalah
- Para anggota koperasi
- Pejabat koperasi
- Calon anggota koperasi
- Bank
- Kreditur
- Kantor pajak
Tujuan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi adalah
a. Menilai pertanggungan jawaban pengurus
b. Menilai prestasi pengurus
c. Menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
d. Menilai kondisi keuangan (Rentabilitas, Likuditas dan Solvabilitas)
e. Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan hasil usaha (Income Statement)
3. Laporan arus kas (Cash Flow)
4. Catatan atau laporan keuangan
5. Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.